Selasa, 16 Februari 2016

KURIKULUM KHUSUS SMA NEGERI KEBERBAKATAN OLAHRAGA KUPANG





KURIKULUM KHUSUS
 SMA NEGERI
  KEBERBAKATAN OLAHRAGA
KUPANG
TAHUN PELAJARAN 2016/2017










PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH KEBERBAKATAN OLAHRAGA NEGERI  KUPANG
Jln.W.J.LALAMETIK STADION OEPOI
KUPANG
















BAB  I
PENDAHULUAN

A.    RASIONALISASI

Pendidikan mempunyai peran yang amat menentukan, tidak hanya bagi perkembangan dan perwujudan diri individu tetapi juga bagi pembangunan suatu bangsa dan negara. Kemajuan suatu kebudayaan tergantung dari bagaimana kebudayaan tersebut mengenali, menghargai, dan memanfaatkan sumber daya manusianya. Hal ini berkaitan erat dengan kualitas pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.
Atas pemerataan kesempatan belajar yang merupakan penerapan dari asas demokrasi dan bertitik tolak pada kesempatan pendidikan yang sama harus diberikan kepada semua warga negara Indonesia baik normal, berkelainan maupun mempunyai bakat istimewa. Memberikan kesempatan pendidikan yang sama pada hakikatnya mengusahakan suatu lingkungan dimana semua anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mewujudkan potensi mereka secara optimal. Hal ini berarti pendidikan harus disesuaikan dengan bakat dan kemampuan anak didik.
Implikasinya bahwa mereka memiliki bakat-bakat yang luar biasa diperlukan pelayanan pendidikan khusus.
Anak-anak berbakat seharusnya “mampu” memberikan prestasi yang unggul, akan tetapi belum tentu terwujud. Ada anak yang sudah dapat  mewujudkan bakat mereka yang unggul, tetapi ada yang belum terwujud. Bakat memerlukan pendidikan dan latihan agar dapat tampil dalam prestasi yang unggul.
Berlandaskan pada hal tersebut diatas, maka perlunya perhatian khusus kepada siswa berbakat istimewa (BI), selaras dengan fungsi utama pendidikan, yaitu mengembangkan potensi peserta didik secara utuh dan optimal, serta mengaplikasikan ranah pendidikan yang terdiri dari beberapa aspek, yaitu: aspek kognitif, afektif, psikomotor dan sosial. Saat ini telah banyak sekolah yang mengembangkan aspek kognitif dengan berbagai macam model antara lain dengan program Akselerasi, Inklusi dan lain sebagainya. Kenyataan dilapangan terkadang keseimbangan antara kemampuan kognitif dan psikomotor belum sepenuhnya
proporsional dalam pengembangannya. Anak yang cerdas dan berbakat istimewa
dibidang olahraga belum sepenuhnya dikembangkan. Terkait dengan pengembangan bakat istimewa olahraga ini, maka SMA Keberbakatan Olahraga Negeri  Kupang  merupakan  wadah mendidik  peserta didik yang  mempunyai bakat Istimewa Olahraga.
B.     Tujuan
Tujuan  diselenggarakan pendidikan SKO Negeri kupang
1.      Memberikan  kesempatan kepada peserta didik  yang mempunyai Bakat Olahraga untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi kebakatan yang dimiliki.
2.       Memenuhi  hak asasi peserta didik Bakat Olahraga  sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya.
3.       Meningkatkan  efisiensi dan  Efektivitas  proses pembelajaran bagi peserta didik yang mempunyai bakat Olahraga.
4.      Membentuk manusia berkualitas yang memiliki kecerdasan spiritual, emosional, sosial, dan intlektual, serta memiliki prestasi istimewa bidang olahraga.
5.      Mempersiapkan peserta didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Hadirnya  SKO Negeri Kupang diharapkan mampu meningkatkan prestasi  olahraga di  Provinsi Nusa Tenggara Timur. Oleh karena itu pembinaan dilakukan sesuai dengan cabang olahraga  yang diminati peserta didik.
Pembinaan dilakukan oleh pelatih/intrukutur bersertifikat yang berkualitas yang sesuai dengan cabang olahraga di ampunya.
Kurikulum SKO Negeri Kupang disusun mengacu pada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan berpedoman pada panduan penyusunan KTSP sesuai dengan visi, misi dan tujuan sekolah serta pertimbangan komite, dengan tetap memperhatikan karakteristik peserta didik, potensi dan kondisi sekolah dan daerah, yang mampu mewadahi kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  1. Landasan Hukum
1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1;
2.        Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 49 ayat 1;
3.        Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
4.        Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
5.        Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 dan 23;
6.        Peraturan Mendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permen Nomor 24 Tahun 2006;
7.        Peraturan Mendiknas Nomor 12,13,16,18 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
8.        Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
9.        Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
10.    Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2000 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
11.    Peraturan Mendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
12.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
13.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

  1. Tujuan Pengembangan Kurikulum khusus  SKO Negeri  Kupang
Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum khusus SKO Negeri Kupang bertujuan :
1.      Sebagai pedoman penyusunan kalender pendidikan di SKO Negeri Kupang
2.      Sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pelatihan  untuk mencapai tujuan pendidikan di SKO Negeri Kupang
3.      Sebagai acuan pengelolaan dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan dan pembinaa/latihan Olah raga  di SKO Negeri Kupang agar tercapai secara efisiensi dan efektivitas.
4.      Sebagai acuan dalam penyusunan anggaran penyelenggaraan pendidikan dan latihan  di SKO Negeri Kupang
5.      Sebagai acuan bagi pendidik dalam menyiapkan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil latihan /pembinaan  olahraga bagi  peserta didik
6.      Sebagai acuan dalam merencanakan kegiatan pengembangan diri dan peningkatan prestasi  olahraga.








BAB II
TUJUAN ,VISI , MISI  SATUAN PENDIDIKAN

  1. Tujuan Pendidikan
Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 1 : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara afektif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Tujuan SKO Negeri Kupang  adalah membina dan melatih peserta didik agar dapat berprestasi di bidang Olahraga di tingkat Daerah, Nasional maupun International. meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, serta berakhlak mulia.

  1. Visi SKO Negeri Kupang
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, globalisasi yang sangat cepat, era informasi, dan berubahnya kesadaran masyarakat dan orangtua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu.
SKO Negeri Kupang memiliki citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan dimasa yang akan datang dan mewujudkannya dalam visi sekolah berikut:




Visi Sekolah Keberbakatan Olahraga Negeri  Kupang
  Menjadi Lembaga pendidikan yang berdisiplin dan  unggul dalam prestasi, berbudi pekerti luhur, serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
 


Visi tersebut diatas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan     dengan memperhatikan potensi yang dimiliki sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
  1. Misi SKO Negeri Kupang
Untuk mewujudkan Visi tersebut, sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam misi berikut:
Misi SKO Negeri Kupang
  1. Menghasilkan lulusan yang berbudi pekerti luhur dan taat beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menghasilkan lulusan yang unggul dalam prestasi dan mampu bersaing dengan output lembaga sejenis.
  3. Mendorong setiap personil sekolah untuk memberikan pelayanan prima, efektif dan menyenangkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
  4. Memacu prestasi dibidang olahraga  sesuai bakat dan minat peserta didik.
  5. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengakses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  1. Tujuan Sekolah
Tujuan sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan harus selaras dengan tujuan pendidikan nasional yaitu menghasilkan tamatan/lulusan yang berkualitas yang didukung oleh manajemen sekolah yang transparan dan akuntabel.
Untuk itu SKO Negeri  Kupang sebagai penyelenggara pendidikan menetapkan tujuan sebagai berikut :
a.    Menghasilkan peserta didik menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
b.    Menghasilkan peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian, cerdas, berkualitas dan berprestasi dalam bidang ilmu pengetahuan, olahraga dan seni.
c.     Menghasilkan peserta didik yang mempunai prestasi dalam bidang olahraga.
d.    Menghasilkan peserta didik yang  memiliki keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi serta mampu mengembangkan diri secara mandiri.
e.    Menghasilkan peserta didik yang memiliki sikap ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan sikap sportifitas.
f.      Menghasilkan peserta didik yang memiliki  ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu bersaing dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

                                    







BAB  III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
KHUSUS OLAHRAGA
A.        Struktur Kurikulum    
Struktur kurikulum khusus SKO Negeri Kupang meliputi substansi pembelajaran/pembinaan disetiap cabang Olahraga  yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X, XI dan  Kelas XII.
Struktur kurikulum khusus  disusun berdasarkan standar yang dicapai oleh peserta didik sesuai cabang Olahraga yang diminatinya.
Pengorganisasian pembinaan pelatihan bagi peserta didik disesuaikan dengan cabang Olahraga. Progran latihan berlangsung setiap sore hari atau pagi hari disesuaikan kegiatan pembelajaran
Secara Umum Struktur Kurikulum khusus  SKO Negeri Kupang adalah sebagai berikut :
                                              Struktur Kurikulum Kelas X

Komponen cabang Olahraga

Alokasi Waktu
Semester 1
Semester 2
Atletik  ( lari,lompat,lempar )
2
2
Basket
2
2
Bola voly
2
2
Sepakbola
2
2
Tenis meja
2
2
Bulutangkis/badminton
2
2
Sepaktakraw
2
2
Taekwondo
2
2
Kempo
2
2
Karate
2
2
Pencak silat
2
2
1*)  Ekuivalen 1 jam = 60 menit

                                            Struktur Kurikulum Kelas XI

Komponen cabang Olahraga

Alokasi Waktu
Semester 1
Semester 2
Atletik  ( lari,lompat,lempar )
2
2
Basket
2
2
Bola voly
2
2
Sepakbola
2
2
Tenis meja
2
2
Bulutangkis/badminton
2
2
Sepaktakraw
2
2
Taekwondo
2
2
Kempo
2
2
Karate
2
2
Pencak silat
2
2
1*)  Ekuivalen 1 jam = 60 menit
                                            Struktur Kurikulum Kelas XII

Komponen cabang Olahraga

Alokasi Waktu
Semester 1
Semester 2
Atletik  ( lari,lompat,lempar )
2
2
Basket
2
2
Bola voly
2
2
Sepakbola
2
2
Tenis meja
2
2
Bulutangkis/badminton
2
2
sepaktakraw
2
2
Taekwondo
2
2
Kempo
2
2
Karate
2
2
Pencak silat
2
2
1*)  Ekuivalen 1 jam = 60 menit

NAMA INTRUKTUR SETIAP CABANG OLAHRAGA

KOMPONEN CABANG OLAHRAGA

NAMA INTRUKTUR/PELATIH
Atletik  ( lari,lompat,lempar )

Basket

Bola voly

Sepakbola

Tenis meja

Bulutangkis/badminton

sepaktakraw

Taekwondo

Kempo

Karate

Pencak silat















BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan disusun dan disesuaikan setiap tahun oleh sekolah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah.
Pengaturan waktu untuk kegiatan pembinaan/ latihan bagi  peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagai berikut :
A.        Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari ............. Juli 2016, atau apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan merupakan hari libur.
Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan pengaturan sebagai berikut:
1.    Kelas X melaksanakan Masa Orientasi Peserta Didik Baru
2.    Kelas XI melaksanakan pendaftaran ulang/heregristrasi
3.    Kelas XII melaksanakan pendaftaran ulang/heregristrasi
B.        Waktu Latihan
Waktu latihan  menggunakan sistem paket latihan yang hendak dicapai oleh setiap peserta didik yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi 2 semester yaitu: semester 1(satu) dan semester 2 (dua).
Kegiatan pembinaan/latihan dilaksanakan selama 6 (enam) hari dalam seminggu, yaitu:
Hari
Waktu pembinaan /latihan Olahraga
Senin
15.30 – 17.30
Selasa
15.30 – 17.30
Rabu
15.30 – 17.30
Kamis
15.30 – 17.30
Jum’at
11.15- 12.30  ( penyegaran Rohani)
15.30 – 17.30
Sabtu
15.30 – 17.30

Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, waktu pembinaan/latihan efektif  ditetapkan sebanyak  45 minggu untuk tahun pelajaran 2016/2017.
















BAB V
PENUTUP
Kurikulum pendidikan khusus SKO Negeri Kupang ini disusun untuk dipakai dan dijadikan pedoman dan arah dalam program pembinaan/ latihan  yang berlaku di lembaga ini.
Mengingat perkembangan dan perubahan dunia pendidikan khususnya di Indonesia senantiasa berdampak pada proses penyelenggaraan pendidikan dan latihan  di sekolah  maka perlu memperhatikan  hal-hal berikut :
a.          Kurikulum khusus SKO Negeri Kupang bersifat fleksibel. Dapat mengalami penyesuaian dan penyempurnaan lebih lanjut seiring dengan perjalanan waktu baik menyangkut substansi maupun implementasinya.
b.         Standar Ketuntasan Latihan Minimal yang ditetapkan oleh lembaga dan para pelatih di upayakan untuk mencapai prestasi maksimal hal ini ditunjukan dengan hasil lomba didaerah aau Nasional. Indikator  keberhasilan pembinaan olahraga  di lembaga ini dengan tetap memperhatikan realitas dan peluang yang  mengikut sertakan peserta didik dalam setiap perlombaan.
c.          Rasa ikut bertanggungjawab (sense of responsibility) dari semua unsur sekolah (guru, pegawai, dan peserta didik ) serta semua stake holder dalam melaksanakan kurikulum ini menjadi penentu keberhasilan pendidikan di SKO Negeri Kupang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan di lembaga ini.
Demikian kurikulum khusus SKO Negeri Kupang ini dibuat demi kemajuan anak-anak didik kita.
Kupang, ............ Juli 2016
Kepala SKO Negeri  Kupang,



....................................................................
NIP. .........................................................
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar