KURIKULUM
KHUSUS
SMA NEGERI
KEBERBAKATAN OLAHRAGA
KUPANG
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
PEMERINTAH
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH
KEBERBAKATAN OLAHRAGA NEGERI KUPANG
Jln.W.J.LALAMETIK
STADION OEPOI
KUPANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
RASIONALISASI
Pendidikan
mempunyai peran yang amat menentukan, tidak hanya bagi perkembangan dan perwujudan
diri individu tetapi juga bagi pembangunan suatu bangsa dan negara. Kemajuan
suatu kebudayaan tergantung dari bagaimana kebudayaan tersebut mengenali,
menghargai, dan memanfaatkan sumber daya manusianya. Hal ini berkaitan erat
dengan kualitas pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.
Atas
pemerataan kesempatan belajar yang merupakan penerapan dari asas demokrasi dan
bertitik tolak pada kesempatan pendidikan yang sama harus diberikan kepada
semua warga negara Indonesia baik normal, berkelainan maupun mempunyai bakat istimewa.
Memberikan kesempatan pendidikan yang sama pada hakikatnya mengusahakan suatu
lingkungan dimana semua anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mewujudkan
potensi mereka secara optimal. Hal ini berarti pendidikan harus disesuaikan
dengan bakat dan kemampuan anak didik.
Implikasinya bahwa mereka memiliki
bakat-bakat yang luar biasa diperlukan pelayanan pendidikan khusus.
Anak-anak
berbakat seharusnya “mampu” memberikan prestasi yang unggul, akan tetapi belum
tentu terwujud. Ada anak yang sudah dapat
mewujudkan bakat mereka yang unggul, tetapi ada yang belum terwujud.
Bakat memerlukan pendidikan dan latihan agar dapat tampil dalam prestasi yang
unggul.
Berlandaskan
pada hal tersebut diatas, maka perlunya perhatian khusus kepada siswa berbakat
istimewa (BI), selaras dengan fungsi utama pendidikan, yaitu mengembangkan
potensi peserta didik secara utuh dan optimal, serta mengaplikasikan ranah
pendidikan yang terdiri dari beberapa aspek, yaitu: aspek kognitif, afektif,
psikomotor dan sosial. Saat ini telah banyak sekolah yang mengembangkan aspek
kognitif dengan berbagai macam model antara lain dengan program Akselerasi,
Inklusi dan lain sebagainya. Kenyataan dilapangan terkadang keseimbangan antara
kemampuan kognitif dan psikomotor belum sepenuhnya
proporsional
dalam pengembangannya. Anak yang cerdas dan berbakat istimewa
dibidang
olahraga belum sepenuhnya dikembangkan. Terkait dengan pengembangan bakat
istimewa olahraga ini, maka SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Kupang
merupakan wadah mendidik peserta didik yang mempunyai bakat Istimewa Olahraga.
B. Tujuan
Tujuan
diselenggarakan pendidikan SKO Negeri
kupang
1. Memberikan
kesempatan kepada peserta didik yang mempunyai Bakat Olahraga untuk mengikuti
program pendidikan sesuai dengan potensi kebakatan yang dimiliki.
2. Memenuhi hak asasi peserta didik Bakat Olahraga sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya.
3. Meningkatkan efisiensi dan
Efektivitas proses pembelajaran
bagi peserta didik yang mempunyai bakat Olahraga.
4. Membentuk
manusia berkualitas yang memiliki kecerdasan spiritual, emosional, sosial, dan intlektual,
serta memiliki prestasi istimewa bidang olahraga.
5. Mempersiapkan
peserta didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Hadirnya
SKO Negeri Kupang diharapkan mampu meningkatkan prestasi olahraga di
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Oleh karena itu pembinaan dilakukan sesuai
dengan cabang olahraga yang diminati
peserta didik.
Pembinaan dilakukan oleh
pelatih/intrukutur bersertifikat yang berkualitas yang sesuai dengan cabang
olahraga di ampunya.
Kurikulum SKO Negeri Kupang disusun mengacu pada
Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan berpedoman pada panduan penyusunan
KTSP sesuai dengan visi, misi dan tujuan sekolah serta pertimbangan komite,
dengan tetap memperhatikan karakteristik peserta didik, potensi dan kondisi
sekolah dan daerah, yang mampu mewadahi kepentingan nasional dan kepentingan
daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Landasan Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1;
2.
Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 49 ayat 1;
3.
Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi;
4.
Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan;
5.
Peraturan
Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 dan
23;
6.
Peraturan Mendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Perubahan Permen Nomor 24 Tahun 2006;
7.
Peraturan Mendiknas Nomor 12,13,16,18 Tahun 2007
tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
8.
Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan;
9.
Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian.
10.
Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
11.
Peraturan Mendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses;
12.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan
dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
- Tujuan Pengembangan Kurikulum khusus SKO Negeri Kupang
Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum
khusus SKO Negeri Kupang bertujuan :
1.
Sebagai pedoman penyusunan kalender pendidikan
di SKO Negeri Kupang
2.
Sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan
pelatihan untuk mencapai tujuan
pendidikan di SKO Negeri Kupang
3.
Sebagai acuan
pengelolaan dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan dan pembinaa/latihan Olah raga di SKO Negeri Kupang agar tercapai secara efisiensi dan efektivitas.
4.
Sebagai acuan
dalam penyusunan anggaran penyelenggaraan pendidikan dan latihan di SKO Negeri Kupang
5.
Sebagai acuan bagi pendidik dalam menyiapkan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil latihan /pembinaan olahraga bagi peserta didik
6.
Sebagai acuan
dalam merencanakan kegiatan pengembangan diri dan peningkatan prestasi olahraga.
BAB
II
TUJUAN
,VISI , MISI SATUAN PENDIDIKAN
- Tujuan Pendidikan
Berdasarkan
Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 1 : Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara afektif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Tujuan SKO Negeri Kupang adalah membina dan melatih peserta didik agar
dapat berprestasi di bidang Olahraga di tingkat Daerah, Nasional maupun
International. meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, serta
berakhlak mulia.
- Visi SKO Negeri Kupang
Perkembangan dan
tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
globalisasi yang sangat cepat, era informasi, dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orangtua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus peluang itu.
SKO Negeri Kupang
memiliki citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan dimasa
yang akan datang dan mewujudkannya dalam visi sekolah berikut:
Visi Sekolah Keberbakatan Olahraga Negeri Kupang
|
Visi tersebut diatas mencerminkan cita-cita sekolah yang
berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi yang
dimiliki sesuai dengan norma dan
harapan masyarakat.
- Misi SKO Negeri Kupang
Untuk mewujudkan Visi
tersebut, sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam
misi berikut:
Misi SKO Negeri Kupang
|
- Tujuan Sekolah
Tujuan sekolah sebagai
lembaga penyelenggara pendidikan harus selaras dengan tujuan pendidikan nasional
yaitu menghasilkan tamatan/lulusan yang berkualitas yang didukung oleh
manajemen sekolah yang transparan dan akuntabel.
Untuk itu SKO
Negeri Kupang sebagai penyelenggara
pendidikan menetapkan tujuan sebagai berikut :
a.
Menghasilkan peserta
didik menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia.
b.
Menghasilkan peserta
didik agar menjadi manusia yang berkepribadian, cerdas, berkualitas dan
berprestasi dalam bidang ilmu pengetahuan, olahraga dan seni.
c.
Menghasilkan peserta
didik yang mempunai prestasi dalam bidang olahraga.
d.
Menghasilkan peserta didik yang memiliki
keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi serta mampu
mengembangkan diri secara mandiri.
e.
Menghasilkan peserta didik yang memiliki sikap ulet dan gigih dalam
berkompetisi, beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan sikap
sportifitas.
f.
Menghasilkan peserta didik yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu bersaing dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
KHUSUS OLAHRAGA
A.
Struktur
Kurikulum
Struktur kurikulum khusus SKO Negeri Kupang meliputi substansi pembelajaran/pembinaan
disetiap cabang Olahraga yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X, XI dan Kelas XII.
Struktur kurikulum khusus disusun berdasarkan standar yang dicapai oleh
peserta didik sesuai cabang Olahraga yang diminatinya.
Pengorganisasian
pembinaan pelatihan bagi peserta didik disesuaikan dengan cabang Olahraga.
Progran latihan berlangsung setiap sore hari atau pagi hari disesuaikan
kegiatan pembelajaran
Secara Umum Struktur Kurikulum khusus SKO Negeri Kupang
adalah
sebagai berikut :
Struktur
Kurikulum Kelas X
Komponen cabang Olahraga |
Alokasi Waktu
|
|
Semester 1
|
Semester 2
|
|
Atletik ( lari,lompat,lempar )
|
2
|
2
|
Basket
|
2
|
2
|
Bola
voly
|
2
|
2
|
Sepakbola
|
2
|
2
|
Tenis
meja
|
2
|
2
|
Bulutangkis/badminton
|
2
|
2
|
Sepaktakraw
|
2
|
2
|
Taekwondo
|
2
|
2
|
Kempo
|
2
|
2
|
Karate
|
2
|
2
|
Pencak silat
|
2
|
2
|
1*) Ekuivalen
1 jam = 60 menit
Struktur
Kurikulum Kelas XI
Komponen cabang Olahraga |
Alokasi Waktu
|
|
Semester 1
|
Semester 2
|
|
Atletik ( lari,lompat,lempar )
|
2
|
2
|
Basket
|
2
|
2
|
Bola
voly
|
2
|
2
|
Sepakbola
|
2
|
2
|
Tenis
meja
|
2
|
2
|
Bulutangkis/badminton
|
2
|
2
|
Sepaktakraw
|
2
|
2
|
Taekwondo
|
2
|
2
|
Kempo
|
2
|
2
|
Karate
|
2
|
2
|
Pencak silat
|
2
|
2
|
1*) Ekuivalen
1 jam = 60 menit
Struktur
Kurikulum Kelas XII
Komponen cabang Olahraga |
Alokasi Waktu
|
|
Semester 1
|
Semester 2
|
|
Atletik ( lari,lompat,lempar )
|
2
|
2
|
Basket
|
2
|
2
|
Bola
voly
|
2
|
2
|
Sepakbola
|
2
|
2
|
Tenis
meja
|
2
|
2
|
Bulutangkis/badminton
|
2
|
2
|
sepaktakraw
|
2
|
2
|
Taekwondo
|
2
|
2
|
Kempo
|
2
|
2
|
Karate
|
2
|
2
|
Pencak silat
|
2
|
2
|
1*) Ekuivalen
1 jam = 60 menit
NAMA INTRUKTUR SETIAP CABANG OLAHRAGA
KOMPONEN CABANG OLAHRAGA |
NAMA INTRUKTUR/PELATIH
|
Atletik ( lari,lompat,lempar )
|
|
Basket
|
|
Bola
voly
|
|
Sepakbola
|
|
Tenis
meja
|
|
Bulutangkis/badminton
|
|
sepaktakraw
|
|
Taekwondo
|
|
Kempo
|
|
Karate
|
|
Pencak silat
|
|
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan disusun dan disesuaikan
setiap tahun oleh sekolah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran.
Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan
kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah.
Pengaturan waktu untuk kegiatan pembinaan/ latihan bagi peserta didik selama satu tahun ajaran adalah
sebagai berikut :
A.
Permulaan
Tahun Ajaran
Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada
hari ............. Juli 2016, atau apabila hari tersebut merupakan hari libur,
maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan
merupakan hari libur.
Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung
selama 3 (tiga) hari dengan pengaturan sebagai berikut:
1.
Kelas X melaksanakan
Masa Orientasi Peserta Didik Baru
2.
Kelas XI
melaksanakan pendaftaran ulang/heregristrasi
3.
Kelas XII
melaksanakan pendaftaran ulang/heregristrasi
B.
Waktu
Latihan
Waktu latihan menggunakan sistem paket latihan yang hendak
dicapai oleh setiap peserta didik yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi 2
semester yaitu: semester 1(satu) dan semester 2 (dua).
Kegiatan pembinaan/latihan dilaksanakan
selama 6 (enam) hari dalam seminggu, yaitu:
Hari
|
Waktu
pembinaan /latihan Olahraga
|
Senin
|
15.30
– 17.30
|
Selasa
|
15.30
– 17.30
|
Rabu
|
15.30
– 17.30
|
Kamis
|
15.30
– 17.30
|
Jum’at
|
11.15-
12.30 ( penyegaran Rohani)
15.30
– 17.30
|
Sabtu
|
15.30
– 17.30
|
Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
sekolah, waktu pembinaan/latihan efektif
ditetapkan sebanyak 45 minggu
untuk tahun pelajaran 2016/2017.
BAB V
PENUTUP
Kurikulum pendidikan khusus SKO Negeri Kupang
ini disusun untuk dipakai dan dijadikan pedoman dan arah dalam program
pembinaan/ latihan yang berlaku di
lembaga ini.
Mengingat perkembangan dan perubahan dunia
pendidikan khususnya di Indonesia senantiasa berdampak pada proses
penyelenggaraan pendidikan dan latihan
di sekolah maka perlu
memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Kurikulum khusus
SKO Negeri Kupang
bersifat fleksibel. Dapat mengalami penyesuaian dan penyempurnaan lebih lanjut
seiring dengan perjalanan waktu baik menyangkut substansi maupun
implementasinya.
b.
Standar Ketuntasan Latihan Minimal yang ditetapkan oleh lembaga dan para
pelatih di upayakan untuk mencapai prestasi maksimal hal ini ditunjukan dengan
hasil lomba didaerah aau Nasional. Indikator
keberhasilan pembinaan olahraga di lembaga ini dengan tetap memperhatikan
realitas dan peluang yang mengikut
sertakan peserta didik dalam setiap perlombaan.
c.
Rasa ikut bertanggungjawab (sense of responsibility) dari semua unsur
sekolah (guru, pegawai, dan peserta didik ) serta semua stake holder dalam
melaksanakan kurikulum ini menjadi penentu keberhasilan pendidikan di SKO
Negeri Kupang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan di lembaga ini.
Demikian kurikulum khusus SKO Negeri Kupang ini dibuat demi kemajuan
anak-anak didik kita.
Kupang, ............
Juli 2016
Kepala SKO Negeri Kupang,
....................................................................
NIP. .........................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar